Bojonegoro, 24 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rapat ini merupakan rangkaian proses pembentukan peraturan daerah yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro terhadap Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai upaya perlindungan masyarakat dari bahaya rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Raperda KTR diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam penataan kawasan publik yang sehat, khususnya di tempat-tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, perkantoran, tempat ibadah, serta sarana transportasi umum.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda KTR. Setiap fraksi memberikan pandangan, masukan, dan saran terhadap substansi maupun implementasi kebijakan yang diusulkan. DPRD menilai bahwa pembentukan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, namun tetap perlu mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi agar penerapannya dapat berjalan efektif.
Sebagai penutup rangkaian pembahasan, dilakukan penyampaian Jawaban Bupati Bojonegoro atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda KTR. Pemerintah daerah menanggapi berbagai masukan dari fraksi dengan komitmen untuk menyempurnakan materi muatan Raperda, sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara adil, realistis, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Bojonegoro. Melalui pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan sinergi dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang sehat dan berkelanjutan demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerah.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |