Bojonegoro, 8 Januari 2026 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama perangkat daerah terkait guna membahas kesiapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan untuk dibahas pada Tahun Anggaran 2026. Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan seluruh Raperda yang masuk memiliki dasar perencanaan, naskah akademik, serta urgensi yang jelas sesuai kebutuhan daerah.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul Raperda, antara lain Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kehadiran OPD pengusul ini menjadi bagian penting dalam proses sinkronisasi dan pendalaman materi Raperda agar pembahasan ke depan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dari total 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, terdapat 8 Raperda nonwajib yang direncanakan untuk dipertimbangkan dan dibahas pada Masa Sidang I Tahun 2026. Sejalan dengan hal tersebut, dalam rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro ini, perangkat daerah pengusul Raperda diminta untuk memaparkan secara komprehensif tingkat kesiapan masing-masing Raperda, khususnya yang berkaitan dengan penyusunan naskah akademik, substansi pengaturan yang akan diatur, serta tahapan perencanaan dan persiapan yang telah maupun akan dilaksanakan sebelum memasuki proses pembahasan bersama DPRD.
Dalam rapat kerja tersebut disampaikan bahwa kesiapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan untuk Tahun Anggaran 2026 berada pada tahapan yang berbeda-beda. Sejumlah Raperda telah dilengkapi dengan Naskah Akademik yang siap digunakan sebagai dasar pembahasan, termasuk adanya penguatan dan penyesuaian substansi yang diselaraskan dengan visi dan misi daerah serta potensi wilayah yang dimiliki Kabupaten Bojonegoro. Beberapa Raperda lainnya juga telah dinyatakan siap untuk segera dibahas karena substansi pengaturannya telah dirumuskan secara komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di sisi lain, terdapat pula Raperda yang masih berada dalam proses penyusunan Naskah Akademik dan memerlukan waktu untuk penyempurnaan, baik dari sisi materi muatan maupun kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Beberapa Raperda juga dinilai memiliki tingkat urgensi yang tinggi karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta aspek pengawasan, sehingga perlu mendapat perhatian khusus agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dari beberapa pemaparan perangkat daerah pengusul Raperda tersebut, rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro kemudian menyepakati sebanyak 5 Rancangan Peraturan Daerah dalam Propemperda Tahun 2026 untuk dibahas pada Masa Sidang I Tahun 2026. Adapun kelima Raperda yang disepakati untuk dibahas, yaitu:
Sebagai penutup, melalui rapat ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembentukan peraturan daerah secara terencana, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga setiap raperda yang dibahas nantinya benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat dan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |