Bojonegoro, 18 Februari 2026 – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Kerja di Ruang Komisi A dengan agenda pembahasan jual beli tanah di Desa Klampok, Kecamatan Kapas. Rapat dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi A dengan mengenakan batik sebagai busana resmi.
Dalam forum tersebut, Komisi A mengundang sejumlah pihak terkait, antara lain DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PKP Cipta Karya, DPU Bina Marga dan Penataan Ruang, Camat Kapas, Kepala Desa Klampok, perwakilan Sujito SH & Partners, PT. Sumber Telaga Alkautsar (Sulthan Properti), serta CV. Bejo Mulyo Properti (BM Pro).
Rapat kerja ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan proses jual beli tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek perizinan, tata ruang, lingkungan, dan administrasi pertanahan.
Dalam pembahasan, Komisi A meminta kejelasan terkait legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, perizinan berusaha, serta dampak lingkungan yang mungkin timbul dari rencana pengembangan kawasan tersebut. DPRD menekankan pentingnya transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat setempat.
Komisi A juga mendorong seluruh pihak untuk berkoordinasi secara terbuka dan menyampaikan dokumen pendukung secara lengkap guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
50 % |
Cukup Puas
50 % |
Tidak Puas
0 % |