Bojonegoro, 7 Agustus 2026 – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat paripurna ini menjadi tahapan strategis dalam proses penyusunan Perubahan APBD sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bojonegoro mengenai hasil pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam laporannya, Badan Anggaran menyampaikan bahwa pembahasan telah dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD terhadap KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Setelah memperoleh persetujuan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan. Penetapan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menjadi landasan dalam penyusunan program dan kegiatan yang adaptif terhadap dinamika kebutuhan daerah, serta mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
50 % |
Cukup Puas
50 % |
Tidak Puas
0 % |