Bojonegoro, 15 September 2026 - DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan sejumlah pemangku kepentingan mengikuti Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Griya Dharma Kusuma Bojonegoro dan menjadi bagian dari proses penyusunan Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
FGD tersebut dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, jajaran Polres Bojonegoro, Kejaksaan, Bojonegoro Institute, tim akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), perangkat daerah terkait, serta unsur DPRD Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan doa dan pembukaan sebelum memasuki agenda utama berupa pemaparan serta pembahasan materi penyusunan Naskah Akademik dan Raperda.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laila Nur Aini, S.E., M.M., menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Satpol PP dan UGM dengan pendampingan Asisten I serta Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro. FGD menjadi ruang bersama untuk memperoleh saran dan masukan dari berbagai unsur agar regulasi yang nantinya disusun dapat diterapkan secara efektif, proporsional, dan tidak mencederai kepentingan masyarakat.
Dalam pemaparan tim UGM, disampaikan bahwa rancangan Naskah Akademik dan Raperda masih dalam tahap penyempurnaan sehingga diperlukan perspektif dari berbagai pihak. Masukan tersebut diperlukan untuk melihat kesesuaian setiap pasal dengan kondisi masyarakat, perkembangan regulasi nasional, serta persoalan ketenteraman dan ketertiban umum yang berkembang di Kabupaten Bojonegoro.
Penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi adanya perkembangan regulasi nasional serta dinamika masyarakat yang terus berubah. Regulasi yang sebelumnya berlaku perlu dievaluasi dan diselaraskan dengan ketentuan yang lebih baru, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020. Melalui regulasi yang baru, diharapkan terdapat pengaturan yang lebih komprehensif mengenai ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.
DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui Ketua Bapemperda, Sudiyono, S.H., menyampaikan bahwa penyusunan Raperda merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang harus dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan, penyusunan Naskah Akademik, pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan kepada masyarakat. Menurutnya, perubahan dan perkembangan regulasi menjadi dasar penting untuk melakukan evaluasi terhadap Perda yang sebelumnya berlaku agar regulasi yang baru dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Kabupaten Bojonegoro.
DPRD juga menilai bahwa regulasi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran. Aspek pencegahan, pembinaan, edukasi, koordinasi, serta perlindungan masyarakat juga perlu mendapatkan perhatian. Penyelenggaraan ketertiban umum harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, hak dan kewajiban warga, serta kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif.
Dalam pembahasan, Kusnandaka Tjatur menekankan pentingnya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi yang saat ini berlaku. Berbagai persoalan yang selama ini ditemukan dalam penerapan Perda perlu menjadi bahan refleksi dalam menyusun regulasi baru. Menurutnya, perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan substansi Raperda perlu dilibatkan secara aktif karena perangkat daerah tersebut merupakan salah satu pihak yang mengetahui secara langsung persoalan yang terjadi di lapangan.
Pembagian peran antarperangkat daerah juga menjadi perhatian dalam FGD. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Upaya preventif dan persuasif perlu dikedepankan sebelum dilakukan tindakan penertiban, sehingga penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara terukur dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Ruang lingkup Raperda yang dibahas meliputi penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Di dalamnya mencakup pengaturan mengenai tertib ruang, tertib jalan, tertib angkutan jalan, tertib ruang hijau, tertib sungai, saluran dan kolam, tertib lingkungan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib peran serta masyarakat, serta tertib pendidikan.
Selain itu, pembahasan juga mencakup aspek penyelenggaraan perlindungan masyarakat, termasuk peran, tugas, hak dan kewajiban, pembinaan, pemberdayaan, serta koordinasi satuan perlindungan masyarakat. Hal tersebut dinilai penting karena perlindungan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi yang aman dan tertib di tengah masyarakat.
Dalam FGD, sejumlah peserta memberikan masukan terhadap substansi Raperda. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga menyampaikan perlunya sinkronisasi ketentuan mengenai ruang dengan peraturan tata ruang yang telah ada, termasuk mengenai mekanisme sanksi. Bojonegoro Institute menyoroti pentingnya memperhatikan hak masyarakat setelah dilakukan penindakan, termasuk mekanisme pengaduan dan solusi pascapenertiban. Sementara itu, Bapenda menyampaikan harapan agar Raperda dapat memberikan kejelasan mengenai penertiban terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban daerah, termasuk mekanisme pengenaan sanksi.
Pembahasan mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) juga menjadi salah satu perhatian. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa keberadaan PKL tidak dilarang karena memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Namun demikian, aktivitas PKL perlu diatur agar tetap tertib, bersih, aman, serta tidak mengganggu kepentingan umum. Oleh karena itu, regulasi diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan penataan wilayah dengan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
FGD juga membahas sejumlah isu lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, di antaranya penggunaan pengeras suara berkapasitas besar yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar, ketertiban pendidikan dan aktivitas anak sekolah, pengelolaan sampah, serta ketertiban kesehatan. Terhadap berbagai masukan tersebut, tim penyusun UGM menyampaikan bahwa seluruh substansi akan dikaji kembali dan diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih maupun multitafsir dalam penerapannya.
Dalam pembahasan terkait kesehatan, Dinas Kesehatan juga menyampaikan perlunya penyesuaian substansi Raperda dengan perkembangan regulasi di bidang kesehatan, termasuk pengaturan pelayanan kesehatan serta ketentuan lain yang berkaitan dengan tertib kesehatan. Tim penyusun menyampaikan bahwa ruang lingkup pengaturan akan disesuaikan sehingga tetap relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
DPRD Kabupaten Bojonegoro mendorong agar penyusunan Raperda ini tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi terhadap pelanggaran, tetapi juga mengutamakan langkah pencegahan, pembinaan, sosialisasi, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Kejelasan prosedur penertiban juga diperlukan agar setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat memiliki dasar hukum dan tahapan yang jelas, sekaligus tetap menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
50 % |
Cukup Puas
50 % |
Tidak Puas
0 % |