Laporan: Riska Irdiana
Bojonegoro - Sembilan Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan Pemandangan Umum terhadap Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna I Lanjutan DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kamis (1/9/2016).
Masing-masing pembicara Fraksi pada Rapat Paripurna penyampaian PU, diantaranya :
1. Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya, Hj. WAHYUNI SUSILOWATI, SH, MH;
2. Juru BicaraFraksi Partai Demokrat, MOCH. FAUZAN;
3. Juru BicaraFraksi Partai Amanat Nasional, SUWITO, S.Pd;
4. Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, IMAROTUL KHOIROH, SHi;
5. Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, BAMBANG SUTRIYONO;
6. Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, dengan juru bicara SAHUDI, SE;
7. Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, MEYKE LELYANASARI, S.Pd;
8. Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, SUWANTO, SE; dan
9. Juru Bicara Fraksi Partai NasDem Nurani Rakyat, HM. ALI MUSTOFA, SH, MH.
Secara umum, kesembilan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro mendukung dan mendorong percepatan pembahasan Raperda, akan tetapi dalam rangka memastikan bahwa restrukturisasi pembentukan Perangkat Daerah dan penempatan para pejabat, benar-benar sesuai dengan harapan, maka dari sembilan Fraksi, terdapat 6 (enam) Fraksi yang mempertanyakan substansi pembentukan kelembagaan dan penempatan pejabat kedepan.
Sedangkan, 3 (tiga) Fraksi lainnya, yaitu: Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, memberikan penekanan:
a. Pembentukan Perangkat Daerah ini benar-benar didasarkan pada asas pembentukan kelembagaan Perangkat Daerah sesuai dengan hasil pemetaan urusan pemerintahan, kriteria variabel umum dan kriteria variabel teknis serta efektifitas fungsi pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
b. Tidak terjadi tumpang tindih fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk;
c. Mengedepankan asas profesional dan proporsional dalam menata organisasi dan menentukan pimpinannya (menghindari adanya unsur like and dislike); dan
d. Memaksimalkan pemberdayaan pegawai dalam hal terjadi penghapusan dan/atau penggabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah, sehingga tidak terjadi kegaduhan dan kegundahan dalam pelaksanaan restrukturisasi kelembagaan nantinya.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Sukur Priyanto, SE didampingi Suyuthi, S.Ag. M.Pd.I dimulai pukul 11.20 WIB dan berakhir pukul 12.35 WIB. Dengan dihadiri 30 anggota DPRD, dengan rincian :
Fraksi Partai Golkar hadir 5 orang
Fraksi Partai Demokrat hadir 5 orang
Fraksi PAN hadir 3 orang
Fraksi PKB hadir 2 orang
Fraksi PDIP hadir 4 orang
Fraksi Partai Gerindra hadir 2 orang
Fraksi PPP hadir 4 orang
Fraksi PKS hadir 3 orang
Fraksi Nasdem Nurani Rakyat hadir 2 orang
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |