Bojonegoro, 6 Oktober 2026 – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi membahas persoalan pencabutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo, Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro.

Audiensi tersebut menjadi ruang bagi DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk mendengarkan secara langsung aspirasi dan permasalahan yang disampaikan masyarakat terkait pelaksanaan program PTSL pada kawasan yang berada di sekitar sempadan Sungai Bengawan Solo.

Dalam audiensi, Komisi A mencermati berbagai hal yang berkaitan dengan status dan proses administrasi pertanahan, khususnya terkait pelaksanaan PTSL serta ketentuan mengenai kawasan sempadan sungai. Pembahasan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai permasalahan yang terjadi serta memastikan setiap proses pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi A menilai persoalan pertanahan membutuhkan penanganan secara hati-hati dengan memperhatikan aspek administrasi, kepastian hukum, kondisi di lapangan, serta hak dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar persoalan yang muncul dapat memperoleh penyelesaian yang tepat.

Pembahasan juga diarahkan pada pentingnya kejelasan informasi kepada masyarakat mengenai status tanah, ketentuan pemanfaatan kawasan sempadan sungai, serta mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro mendorong agar permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pemerintah daerah, instansi pertanahan, pemerintah kelurahan, serta pihak terkait lainnya. Setiap langkah penyelesaian diharapkan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Melalui audiensi ini, Komisi A menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi representasi dan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk persoalan pertanahan. DPRD Kabupaten Bojonegoro berharap adanya solusi yang objektif, sesuai aturan, serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat Kelurahan Jetak.


By Admin
Dibuat tanggal 06-10-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
50 %
Cukup Puas
50 %
Tidak Puas
0 %