Bojonegoro, 30 September 2026 – Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, H. Abdulloh Umar, S.Pd., menghadiri kegiatan Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan revisi RTRW guna mewujudkan penataan ruang wilayah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Konsultasi publik tersebut menjadi forum strategis untuk membahas arah kebijakan serta substansi revisi RTRW Kabupaten Bojonegoro dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Melalui forum ini, diharapkan dapat terhimpun berbagai masukan, saran, dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan dokumen perencanaan tata ruang daerah.

Revisi RTRW merupakan langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan penataan ruang dengan dinamika perkembangan wilayah, kebutuhan pembangunan, serta potensi daerah. Dokumen RTRW menjadi pedoman dalam mengatur pemanfaatan ruang, baik untuk kawasan permukiman, pertanian, industri, infrastruktur, maupun kawasan strategis lainnya, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

Kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, H. Abdulloh Umar, S.Pd., dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan DPRD terhadap proses perencanaan dan penyusunan kebijakan tata ruang daerah. Sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, DPRD memiliki peran dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, termasuk mengawal kebijakan penataan ruang agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kabupaten Bojonegoro.

Melalui konsultasi publik ini, berbagai pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait rencana revisi RTRW. Partisipasi para pemangku kepentingan menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan perencanaan tata ruang yang transparan, partisipatif, serta mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan dan masyarakat secara proporsional.

Selain itu, revisi RTRW diharapkan dapat menjadi landasan dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan sumber daya daerah, meningkatkan keterpaduan pembangunan antarwilayah, serta memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang. Perencanaan yang matang juga diperlukan untuk mengantisipasi berbagai tantangan pembangunan, termasuk perubahan kondisi wilayah, kebutuhan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan pelestarian lingkungan.

Melalui pelaksanaan Konsultasi Publik I Revisi RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026 ini, diharapkan terwujud dokumen perencanaan tata ruang yang komprehensif, adaptif, dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang. DPRD Kabupaten Bojonegoro mendukung upaya penyusunan kebijakan tata ruang yang mengedepankan sinergi antarpemangku kepentingan demi terciptanya pembangunan daerah yang terarah, berdaya saing, dan berkelanjutan serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bojonegoro.


By Admin
Dibuat tanggal 30-09-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
50 %
Cukup Puas
50 %
Tidak Puas
0 %