Bojonegoro, 23 September 2026 - DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro terhadap lima Raperda tersebut.
Dalam rapat paripurna, disampaikan Nota Penjelasan Bupati atas lima Raperda, meliputi Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro (RPIK) Tahun 2024–2044.
Penyampaian Nota Penjelasan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya, Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan umum terhadap kelima Raperda yang telah disampaikan oleh Bupati. Pandangan umum fraksi menjadi bagian dari proses pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, serta pandangan terhadap substansi masing-masing Raperda.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Bojonegoro melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pembahasan terhadap kelima Raperda selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
50 % |
Cukup Puas
50 % |
Tidak Puas
0 % |