Bojonegoro, 5 Oktober 2026 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sekaligus agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan terhadap sejumlah Raperda yang dinilai penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.

Dalam agenda pertama, Bupati Bojonegoro menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati atas lima Raperda. Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro (RPIK) Tahun 2024–2044.

Penyampaian jawaban Bupati tersebut merupakan bagian penting dalam proses pembahasan Raperda, setelah sebelumnya Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan umum terhadap materi yang diajukan. Tahapan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan, tanggapan, maupun klarifikasi atas berbagai pandangan, pertanyaan, dan masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.

Lima Raperda yang dibahas memiliki ruang lingkup yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Raperda mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan penguatan tata kelola di tingkat desa.

Sementara itu, Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat diarahkan untuk mendukung terciptanya kondisi daerah yang tertib, aman, nyaman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Adapun Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024–2044 menjadi landasan penting dalam arah pembangunan sektor industri daerah dalam jangka panjang. Pembahasan Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan pembangunan industri yang selaras dengan potensi daerah, kebutuhan masyarakat, serta perkembangan ekonomi.

Selanjutnya Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembahasan pembentukan Panitia Khusus. Pembentukan Pansus merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap Raperda yang telah masuk dalam tahapan pembahasan.


By Admin
Dibuat tanggal 05-10-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
50 %
Cukup Puas
50 %
Tidak Puas
0 %