Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi Perundang-Undangan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan Komisi A di Balai Desa Kedungsari Kecamatan Temayang pada tanggal 18 April 2018.
Hadir dalam sosialiasi kali ini diantaranya, Pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro; Camat Temayang, Heri Widodo, M.Si; Kepala Desa Kedungsari, Alamudi; Perangkat Desa Kedungsari; Kepala Desa dan Sekretaris Desa se- Kecamatan Temayang, Peserta sosialisasi serta pendamping dari Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Tujuan dari sosialisasi produk hukum ini dalam rangka menyebarluaskan informasi produk hukum dan juga sebagai bentuk pelaksanaan tugas DPRD sebagai legislator. Peraturan Daerah yang telah ditetapkan DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah tersebut wajib disampaikan kepada masyarakat agar mampu memberikan pemahaman dan kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui dan menaatinya.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini. Namun pengguna informasi dilarang menyalahgunakan informasi yang diperoleh sebagaimana diatur pada Pasal 8. Informasi publik yang dimaksud adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan public yang berkaitan dengan penyelenggara dam penyelenggaraan badan lainnya.
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |