Bojonegoro, 25 Mei 2026 – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bojonegoro terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebelum memasuki tahap finalisasi.

Dalam rapat yang digelar di ruang Komisi C DPRD Bojonegoro, Senin (25/5/2026), pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi dan format penyusunan regulasi, khususnya terkait ketentuan sanksi administratif.

Ketua Pansus III DPRD Bojonegoro, Diana Hargianti menyampaikan bahwa secara substansi Raperda telah disepakati dan mendapatkan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Bahkan, dalam pembahasan terbaru telah ditambahkan poin terkait sanksi administratif guna memperkuat implementasi regulasi tersebut.

“Substansi sudah disepakati, termasuk penambahan terkait sanksi administratif. Selanjutnya akan dilakukan revisi pada sisi format dan penyusunan redaksi bersama bagian hukum dan tim penyusun,” ujarnya.

Menurutnya, penyempurnaan format tersebut diperlukan agar redaksi dalam pasal-pasal yang diatur lebih tepat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pansus III DPRD Bojonegoro berharap Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan nantinya mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak, khususnya bagi korban kekerasan di Kabupaten Bojonegoro.

Pembahasan Raperda juga dilakukan secara bertahap dan mendalam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.


By Admin
Dibuat tanggal 25-05-2026
11 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
50 %
Cukup Puas
50 %
Tidak Puas
0 %