Bojonegoro, 15 Juli 2026 – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, S.H., menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026.

Acara yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur ini diselenggarakan di Hotel Aston Bojonegoro pada Rabu, 15 Juli 2026. Kehadiran Sudiyono, S.H. dalam forum strategis ini adalah untuk mewakili institusi DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Komitmen Lahirkan Regulasi yang Adil dan Responsif Gender

Dalam sambutannya, Sudiyono, S.H. menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur atas terselenggaranya forum krusial ini. Beliau menekankan bahwa setiap peraturan daerah (Perda) tidak boleh hanya sekadar dipandang sebagai formalitas yuridis atau tumpukan pasal hukum, melainkan harus memiliki dampak nyata dan positif bagi kehidupan masyarakat luas.

"Proses pembentukan Perda tidak cukup jika hanya memenuhi aspek prosedural. Regulasi yang baik harus mencerminkan nilai kemanusiaan, memberikan kepastian hukum, non-diskriminatif, serta mampu melindungi kelompok rentan," tegas Sudiyono, S.H.

Ia menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Bojonegoro berkomitmen penuh untuk mengintegrasikan perspektif HAM sejak tahap awal perencanaan hingga implementasi kebijakan di lapangan. Melalui proses pembahasan yang partisipatif dan argumentatif bersama akademisi, praktisi, serta masyarakat sipil, diharapkan kualitas produk hukum daerah dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan konstitusional.

Tiga Raperda Strategis yang Dievaluasi

Kegiatan analisis kali ini menitikberatkan perhatian pada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro yang dinilai sangat erat kaitannya dengan pemenuhan hak-hak dasar publik: • Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban sosial dengan perlindungan hak-hak warga negara secara proporsional. • Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak: Menjadi bentuk nyata perlindungan hak anak untuk tumbuh kembang secara aman, sehat, dan ramah lingkungan. • Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan: Memperkuat sistem kelembagaan dalam memberikan pendampingan hukum, rehabilitasi, serta layanan penanganan yang mudah diakses bagi korban.

Membangun Sinergi Antar-Lembaga

Di akhir sambutannya, Sudiyono, S.H. berharap agar forum ini dapat menumbuhkan sinergi yang makin kokoh antara DPRD Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten, Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur, serta seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi ini dinilai sangat krusial demi mewujudkan tatanan hukum daerah di Bojonegoro yang tidak sekadar berfokus pada kepatuhan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan sosial dan kemanusiaan.


By Admin
Dibuat tanggal 16-07-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
50 %
Cukup Puas
50 %
Tidak Puas
0 %