Bojonegoro, 17 Juli 2026 – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Tim Eksekutif dalam rangka penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Bojonegoro.
Rapat kerja ini merupakan tindak lanjut atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah. Dalam pembahasan tersebut, Pansus II bersama Tim Eksekutif melakukan pencermatan terhadap berbagai catatan hasil fasilitasi, baik yang berkaitan dengan substansi maupun aspek redaksional Raperda.
Salah satu hasil penting dari fasilitasi Gubernur adalah penyesuaian periode Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro, yang semula dirancang untuk Tahun 2026–2030 menjadi Tahun 2026–2045. Penyesuaian tersebut dilakukan agar dokumen perencanaan kepariwisataan daerah memiliki keselarasan dengan kebijakan pembangunan jangka panjang serta menjadi pedoman strategis dalam pengembangan sektor pariwisata Kabupaten Bojonegoro.
Selain penyesuaian periode, rapat juga membahas berbagai penyempurnaan redaksional pada sejumlah ketentuan dalam Raperda. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk memperjelas norma yang diatur, menyelaraskan penggunaan istilah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum daerah.
Pansus II bersama Tim Eksekutif membahas setiap masukan secara komprehensif guna memastikan Raperda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga mampu menjadi landasan yang kuat bagi pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berbasis pada potensi lokal Kabupaten Bojonegoro.
Raperda RIPPARKAB Tahun 2026–2045 nantinya diharapkan menjadi pedoman dalam pengembangan destinasi wisata, industri pariwisata, pemasaran, kelembagaan, serta pemberdayaan masyarakat. Keberadaan regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi, membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan Raperda secara cermat, akuntabel, dan sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur, sehingga dapat segera ditetapkan sebagai landasan hukum dalam pembangunan kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro hingga tahun 2045.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
50 % |
Cukup Puas
50 % |
Tidak Puas
0 % |